17 Maret 2017SOSIALISASI KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Tindak lanjut dari penerapan KIA (Kartu Identitas Anak) yang merupakan penghargaan atas prestasi Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pembuatan akta kelahiran sampai 85%, kembali bergulir. Kali ini pihak Direktorat Jenderal Administrasi dan Kependudukan (Ditjen Adminduk) Kementerian Dalam Negeri langsung datang untuk melakuan sosialisasi tentang KIA di Bale Sada Arih, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka Salak, Selasa pagi (14/03), dengan menghadirkan para Camat, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pakpak Bharat, sebagai pihak yang paling bersentuhan langsung dengan anak-anak yang akan dibuatkan kartu identitasnya, selain para orang tua tentunya.
Wakil Bupati Pakpak Bharat, Ir. H. Maju Ilyas Padang, dalam sambutannya mengingatkan agar para stake holder terkait benar-benar serius dalam proses menghadirkan KIA di Kabupaten Pakpak Bharat. “Penerbitan KIA nantinya merupakan bentuk tanggung jawab kita terhadap anak, karena dengan adanya KIA, pelayanan publik bagi sang anak akan lebih mandiri”, sebutnya.
KIA, sebagai selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, juga dapat menjadi persyaratan pendaftaran sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, pengurusan klaim santunan kematian bagi Pemegang KIA yang masih berlaku, pencegahan perdagangan anak, dan beragam keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak.
Narasumber dari Ditjen Adminduk, Pujiastuti Herawati mengutarakan bahwa dasar pelaksanaan KIA adalah Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. “Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara”, paparnya.
Saat ini beberapa daerah yang telah menerbitkan kartu identitas anak, antara lain Kota Surakarta, Kota Malang, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kota Makassar, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Balikpapan. Agar tidak terjadi perbedaan antar daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kartu Identitas Anak, yang akan menjadi standar dan pedoman bagi daerah dalam menerbitkan Kartu Identitas Anak.
Saat dikonfirmasi, Plt. Ka. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) Kabupaten Pakpak Bharat, Petrus Saragih, SE, MM, menyampaikan bahwa pada tahun 2017 ini hanya 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang diberi kesempatan untuk menjadi pelaksana dalam penerbitan ini dan Kabupaten Pakpak Bharat salah satunya. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/13-234/CATPIL tanggal 07 Desember 2016 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak tahun 2017.
Di tempat terpisah, Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, menyampaikan apresiasinya atas prestasi yang diraih, terkhusus pada Dinas Dukcatpil. “HOC (Hati, Otak dan Cepat). Jika budaya organisasi kita dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, seperti inilah hasilnya. Dan yang diuntungkan jelas masyarakat. Budaya yang baik jelas memberikan dampak yang baik. Salut kepada Disdukcatpil atas kerja keras penuh kecerdasan dan nurani serta sigap menyikapi beragam persoalan”, ujar Bupati Remigo.
Untuk percepatan-percepatan dalam penerapan KIA, pihak Dinas Dukcatpil akan bekerja sama dengan Camat serta Kepala Desa dalam mempromosikan ini, termasuk dengan menggunakan media sosial, radio dan spanduk. Tak lupa juga akan dilakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dengan para pelajar sebagai sasaran utama pengguna KIA.
Ketentuan pengguna KIA adalah dengan batasan usia terakhir kepemilikannya 17 tahun kurang 1 hari, karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP, yaitu 17 tahun. Nantinya akan ada dua jenis KIA yakni kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Untuk KIA 0-5 tahun dapat dikenali dengan KIA yang tanpa foto pemiliknya. Seetelah berumur 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu identitas, dan saat mencapai usia 17 tahun akan diganti lagi i dengan penerbitan KTP Elektronik.
Penerbitan KIA adalah bagi anak yang telah memiliki Akta Kelahiran dan akan dilakukan pendataan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Permohonan Penerbitan KIA bagi anak yang baru lahir sekaligus dapat diterbitkan Akta Kelahiran serta Perubahan Kartu Keluarga orang tuanya. (Sumber berita: Bagian Humas Setda Kab. Pakpak Bharat)
